"75 persennya atau sebanyak 545 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 180 lainnya adalah transmisi lokal," katanya.
Diketahui saat ini pemerintah pusat menetapkan DKI Jakarta ke dalam level 2 PPKM yang berlaku sejak 4-17 Januari 2022.*(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)