nasional

Logo Halal Alami Perubahan, Kewenangan Sertifikasi Halal Juga Bergeser ke BPJPH Kemenag

Minggu, 13 Maret 2022 | 17:13 WIB
Label halal baru Kemenag dan MUI. Foto: Istimewa

Pelaku usaha memiliki kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, serta memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Termasuk memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal telah berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.*(Muhammad Lukfarrazi/acehtimursatu.com)

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di acehtimursatu berjudul Ini Alasan Logo Halal Diubah

Halaman:

Tags

Terkini