Logo Halal Alami Perubahan, Kewenangan Sertifikasi Halal Juga Bergeser ke BPJPH Kemenag

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Minggu, 13 Maret 2022 | 17:13 WIB
Label halal baru Kemenag dan MUI. Foto: Istimewa
Label halal baru Kemenag dan MUI. Foto: Istimewa

Pelaku usaha memiliki kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, serta memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Termasuk memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal telah berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.*(Muhammad Lukfarrazi/acehtimursatu.com)

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di acehtimursatu berjudul Ini Alasan Logo Halal Diubah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: acehtimursatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X