Logo Halal Alami Perubahan, Kewenangan Sertifikasi Halal Juga Bergeser ke BPJPH Kemenag

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Minggu, 13 Maret 2022 | 17:13 WIB
Label halal baru Kemenag dan MUI. Foto: Istimewa
Label halal baru Kemenag dan MUI. Foto: Istimewa


JAKARTA,PROTOKOL24- Desain label halal secara resmi mengalami perubahan, hal ini diikuti juga dengan perpindahan wewenag sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penetapan label halal baru itu, berdasarkan kepada keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Surat Keputusan tentang penetapan label halal baru ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Inovasi Pelayanan, Polres Indramayu Kirim Sepeda Motor ke Rumah Korban Pencurian

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal ini merupakan amanat sebagaimana ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil.

Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, juga mengatur kewajiban BPJPH dalam menetapkan logo halal.

Selain itu, penetapan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Beredar Informasi Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Ini Penjelasan Satgas 

Selanjutnya label halal Indonesia akan diberlakukan secara nasional yang pencantumannya wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Pencantuman label halal juga harus memperhatikan penempatannya agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen sebagai pengguna produk tersebut.

Ketentuan lainnya, label halal yang dicantumkan harus dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, serta pelaksanaannya sesuai ketentuan.

BPJPH memastikan label halal ini merupakan tanda yang menunjukan bahwa produk tersebut telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan otoritas yang berwenang, dalam hal ini adalah BPJPH di bawah Kementerian Agama.

 Baca Juga: Tantangan Wartawan dan Inovasi PWI Indramayu Hadapi Pandemi

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: acehtimursatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X