JAKARTA,PROTOKOL24.- Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Puluhan partai politik itu tercatat mendaftar hingga batas waktu penutupan, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat dari total 40 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya.
Sedangkan 16 partai politik lainnya sedang dalam proses pemeriksaan berkas pendaftaran.
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz, seperti dikutip Protokol24 dari Antara, Senin 15 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum merilis daftar 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap, antara lain:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
Baca Juga: Roy Kiyoshi Mengidap Penyakit Jantung, Ini Tiga Makanan yang Jadi Pantangannya
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Baca Juga: Ini Cara Indramayu Dukung Kebaya Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ada Lomba Senam Berkebaya
Sedangkan sebanyak 16 partai politik yang sedang dalam pemeriksaan berkas, antara lain:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya