Diberitakan sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati, HW bukan hanya seorang pengajar di pondok pesantren, tetapi juga sekaligus pimpinan pesantren yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota bandung.
Perbuatan HW dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.
Tindakan serupa juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.***
Artikel Terkait
Kemendikbudristek Lakukan Cara ini Cegah Klaster Sekolah Terjadi
Disdik Jawa Barat Keluarkan Aturan Kegiatan Pendidikan Selama Nataru, Ini Lima Aturannya
Guru Ngaji Memperkosa 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Mulai Disidangkan
Kuota Internet Kemendikbud Mulai Disalurkan 11 Desember, Bisa Hangus Jika Tidak Digunakan