KPAI Hukum Berat Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Dipenjara dan Kebiri

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Jumat, 10 Desember 2021 | 07:06 WIB
KPAI berharap pelaku kejahatan seksual anak mendapat hukuman seberat-beratnya. (Dok Net/ Istimewa)
KPAI berharap pelaku kejahatan seksual anak mendapat hukuman seberat-beratnya. (Dok Net/ Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati, HW bukan hanya seorang pengajar di pondok pesantren, tetapi juga sekaligus pimpinan pesantren yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota bandung.

Perbuatan HW dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Tindakan serupa juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X