Protokol24 - Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 baru saja diterbitkan tim Satgas Penanganan Covid-19. Surat tersebut mengatur
kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Surat tersebut menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Manfaat Cuka Apel Untuk Penderita Diabetes, Begini Cara Untuk Menurunkan Gula Darah
Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca Juga: Sebanyak 180.000 Pegawai Akan Dipindah ke Ibu Kota Baru, Pemda Penajam Minta Pegawai Bisa Berbaur
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.
Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Seluruh Pesantren di Jawa Barat Akan Diawasi
Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodata Mantan Gaga Muhammad
Artikel Terkait
Varian Baru Covid-19 Jenis Omicron Mulai Mengancam, Pemerintah Siapkan Sejumlah Aturan
MPR Dukung Pembatasan Masuk Bagi WNA, Pemerintah Mesti Tegas Antisipasi Virus Covid-19 Omicron
Ini Gejala Omicron Varian Baru Covid-19, Apakah Lebih Menular?
Anggaran MPR Dipotong Sri Mulyani Untuk Penanganan Covid-19, Petinggi MPR Protes
Waspada! Virus Covid-19 Masih Ada, Penambahan Tersebar di 10 Provinsi dengan Jawa Barat Terbanyak
Wapres Lakukan Kunjungan Kerja ke Bandung Untuk Resmikan Monumen Pahlawan Covid-19
Kenali Lima Gejala Umum Virus Covid-19 Varian Omicron, Tubuh Akan Merasakan Kelelahan Ekstrem
Jangan Lengah! Virus Covid-19 Masih ada dan Menyebar, Rabu 8 Desember 2021 ini Bertambah 264 Kasus Baru
Antonio Conte Resah dan Gelisah, 8 Pemain Utamanya Terpapar Covid-19, Akankah Tottenham Tumbang?
Mendikbudristek Beberkan Kenaikan Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19