Protokol24 - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Jumat, 24 Desember 2021. Peninjauannya tersebut berkaitan dengan pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri.
Dalam peninjauan tersebut, Suharyanto ingin memastikan segala proses mulai dari kedatangan sampai karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan.
"Bagi para PMI maupun pelaku perjalananan luar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," ujar Suharyanto.
Baca Juga: 5 Lagu Natal yang Menghangatkan Suasana Selain Jingle Bells
Sebagaimana diketahui, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan SE Ka Satgas No. 25/2021.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan hari ini, perbaikan terlihat pada sektor pelayanan dan kecepatan proses yang sudah berjalan dengan lebih baik.
Penambahan armada bus dan transparansi biaya karantina di hotel juga telah disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU Pada Muktamar ke-34
Sementara itu, pengembangan teknologi untuk mendukung karantina ini juga terus dikembangkan agar mempermudah alur proses karantina.
"Armada bus yang mengangkut para PMI dan pelaku perjalanan internasional sudah ditambah dan teknologi aplikasi juga terus dikembangkan, kedepannya hal ini untuk mempermudah alur proses karantina," ujar Suharyanto.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 8, Warga Diminta Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
Kegiatan ini dilakukan oleh Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam menerima lonjakan jumlah kepulangan PMI dan pelaku perjalanan internasional pada periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022.***
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Diberlakukan Merata Saat Natal Hingga Tahun Baru 2022
Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Cegah Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ada Empat Poin Diatur di Dalamnya
Sambut Natal, Hotel Ini Manjakan Pengunjung dengan 'Winter Wonderland'
Ini Aturan Terbaru dari PT KAI pada Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Hasil Test PCR Untuk Usia di Bawah 12
Pemerintah Tak akan Berlakukan Putar Balik Kendaraan Pada Masa Natal dan Tahun Baru 2022
5 Lagu Natal yang Menghangatkan Suasana Selain Jingle Bells