Polisi Virtual Temukan Ribuan Akun Medsos Berpotensi Langgar Hukum

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Kamis, 10 Februari 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi polisi ungkap hasil analisis video syur 61 detik yang diduga mirip Nagita Slavina (PIXABAY)
Ilustrasi polisi ungkap hasil analisis video syur 61 detik yang diduga mirip Nagita Slavina (PIXABAY)

Protokol24 - Polisi menemukan sebanyak 1.042 akun media sosial yang berpotensi melanggar hukum. Sebagai tindakan lanjut, polisi akan memberikan tindakan keras.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, akun tersebut menyebarkan konten yang berisi kebencian terkait agama, ras dan juga antar golongan. (SARA).

Baca Juga: Identitas Wanita yang Tewas Bersama AKP Novandi Sudah Ditemukan oleh Polisi

Para pemilik akun tersebut nantinya akan diedukasi dan juga diberi peringatan keras agar tidak lagi menyebarkan konten melanggar hukum.

“Terjadi di berbagai platform medsos,” ujar Gatot, Kamis 10 Februari 2022. 

Baca Juga: Sekjen DPP Gerindra Pastikan Prabowo Subianto Maju Jadi Capres 2024, Pendamping Masih Misteri

Guna menyikapi hal tersebut, polisi harus melakukan langkah antisipasi dengan melakukan penindakan hukum. Dengan demikian diharapkan bisa menjauhkan masyarakat dari perpecahan dan permusuhan.

Namun begitu, meski diberi peringatan keras polisi tidak akan langsung menciduk mereka. Mereka akan terlebih dahulu diberikan peringatan dan edukasi. 

Baca Juga: Intip Daftar Harga Terbaru Samsung Galaxy A di Bulan Februari 2022, Termurah Samsung Galaxy A01 1 Jutaan

“Untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab,” ungkap Gatot.

Upaya tersebut merupakan bentuk dari adanya polisi virtual yang berpatroli di internet. Adapun media sosial yang disusur adalah Twitter, Facebook, Instagram dan lain-lain. 

Baca Juga: Samsung Manfaatkan Sampah Sebagai Material Untuk Bangun Samsung Galaxy Terbaru

Jika menemukan hal aneh dan yang berpotensi melanggar hukum, polisi virtual akan segera memberikan peringatan lewat direct message ke pemilik akun.***




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X