Dalam kurun waktu tiga tahun masa jabatannya itu, kedua tersangka telah menggarong uang rakyat untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun.***