daerah

Maling Uang Rakyat Program Sarjana Membangun Desa, Kejari Garut Tahan Lima Tersangka

Selasa, 28 Desember 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi korupsi dana program


PROTOKOL24- Lima tersangka kasus dugaan maling uang rakyat pada program Sarjana Membangun Desa (SMD) ditahan Kejaksaan Negeri Garut. Akibat perbuatan para tersangka dalam program pengembangan sapi perah, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnakanla) pada tahun anggaran 2015 lalu mendapat bantuan pengembangan sapi perah mencapai Rp2,4 miliar, khusus untuk kegiatan pengadaan sapi perah sebanyak 120 ekor.

Namun dalam realisasinya, 4 ASN di lingkungan Diskanla bersama seorang rekanan/pengusaha memainkan bantuan anggaran tersebut.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Vivo Y12s 2021, HP 1 Jutaan yang Tawarkan Segudang Keunggulan dengan Desain Mewah 

Disamping anggaran pengadaan sapi perah, ada juga program pengadaan langsung berupa pengadaan kandang ternak sapi perah sebanyak 2 buah sebesar Rp2,61 juta, hijauan makanan ternak (HMT) sebesar Rp200 juta, peralatan kandang sebesar Rp 20 juta, dan peralatan mesin perah sebesar Rp60 juta.

Selain itu ada juga juga kegiatan pengadaan pakan konsentrat sebesar Rp40 juta, obat–obatan Rp14 juta, dan chopper sebesar Rp60 juta.

Dikatakannya, untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di program SDM ini, Disnakanla Garut melakukan lelang pengadaan barang/jasa melalui ULP yang dimenangkan oleh PT. Swaption dengan direkturnya Yani Srimulyani.

Setelah PT Swaption dinyatakan sebagai pemenang, Deden Nurohman Elkarim selaku PPK dalam pembuatan HPS tidak melakukan survei harga barang serta tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam kegiatan tersebut.

"Selaku PPK, saat itu Deden memerintahkan bendahara atas nama Dedi Junaedi untuk membuat SPPD fiktif dan menerima hasil pekerjaan tersangka Yani Sri Mulyani tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga apa yang mereka lakukan telah menyebabkan adanya pengeluaran keuangan negara seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 persen," ujar Neva saat menggelar ekspos di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin 27 Desember 2021, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul Buat Rugi Negara Rp600 Juta, Kejari Garut Tahan 5 Tersangka Maling Uang Rakyat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium, Siapkan Konversi Kendaraan Berbasis BBM ke Listrik

Neva kemudian menyampaikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan yang telah menimbulkan kerugian uang negara.

Dalam pengadaan sapi pada saat pemeriksaan/seleksi tidak dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan didampingi oleh doker hewan sesuai dengan kontrak tapi oleh PPHP hanya dilihat secara kasat mata dan dirogoh saja untuk memastikan sapi tersebut benar-benar sedang bunting.

Dalam pelaksanaan pengadaan sapi tersebut, kata Neva, tidak dilakukan uji laboratorium terhadap sapi-sapi yang diseleksi sehingga sapi-sapi tersebut banyak yang keguguran/abortus serta banyak indukan yang mati.

Selain itu, Direktur PT. Swaption yakni tersangka Yani Sri Mulyani pernah memberikan fee kepada PPK atau tersangka Deden melalui Sandi sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Peserta X Factor Viral, Lagu 'Dulu' Milik Danar Widianto Tren di Tiktok

Halaman:

Tags

Terkini