daerah

Dodol Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Pengedarnya

Minggu, 2 Januari 2022 | 09:20 WIB
Ilustrasi ganja

PROTOKOL24- Dodol ganja menjadi modus baru dalam peredaran narkoba. Peredarannya bahkan dilakukan secara online dalam bentuk dodol yang dipotong-potong kecil.

Salah seorang pengedar dodol ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi.

Sebelum ditangkap petugas kepolisian, pelaku berinisial M (30 tahun), meracik ganja yang diolah menjadi dodol dan diperjualbelikan secara online.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Pesantren

Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka dodol ganja itu diolah dengan cara mencampurkan bahan baku ganja yang dibelinya dari bandar lain. Bahan-bahan yang tersedia selanjutnya dicampurkan dengan cairan kimia.

"Ini dodol ganja adalah modus baru yang jadi temuan kami tahun ini. Biasanya kan ganja dikemas seperti tembakau atau dalam bentuk lintingan dan bibit tanaman," kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin, seperti dikutip PROTOKOL24 dari RRI, Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: Sudah 136 Orang Terkonfirmasi Omicron, Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Situasi


AKP Nasrudin menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus dodol ganja ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.

Satnarkoba Polres Cimahi pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan itu, polisi berhasil menangkap tersangka M di rumahnya.

Bersama diamankannya tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya olahan dodol ganja yang sudah siap edar dalam beberapa paket dengan berat total 2.6 gram di kediaman tersangka.

Baca Juga: Jawa Barat Provinsi Terinovatif 2021, Ridwan Kamil Pastikan Inovasi dan Kolaborasi Jadi Pilar Jabar Juara

Diakui tersangka, dodol ganja itu hendak diedarkan dengan dijual secara online dan kebanyakan pemesannya merupakan anak-anak muda.

"Sistem penjualannya dengan cara ditempel atau online. Selain itu pelaku juga seorang pemakai," tandas AKP Nasrudin.

Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya. Polisi juga akan mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan peredaran dodol ganja ini.***

Tags

Terkini