INDRAMAYU, PROTOKOL24- Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sejumlah 113.856 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Ratusan ribu ton stok pupuk bersubsidi itu dipersiapkan dalam rangka menyambut musim tanam Oktober-Maret (Okmar) mendatang.
Angka ini diungkapkan SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto, melebihi batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Jadi nanti stok ini kita siapkan untuk alokasi Oktober-Maret, sekarang kan lagi panen, sekitar September sampai Oktober mulai tanam kembali," ungkap Agus Susanto ketika mengecek kesiapan Gudang Lini III di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang dikelola PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) sebagai anak usaha Pupuk Indonesia.
Dari total stok 113.856 ton ini, disebutkan Agus setara dengan 372% dari ketentuan pemerintah yang berjumlah 32.935 ton.
Seluruh stok ini berada di Lini I (gudang produsen) hingga Lini III (gudang kabupaten dan distributor) dengan rincian 70.479 ton pupuk Urea, dan 43.376 ton pupuk NPK.
Lebih jauh Agus merinci per tanggal 18 Agustus 2022, stok di Gudang Lini III di seluruh Kabupaten Indramayu berjumlah 9.392 ton. Terdiri dari Urea sebanyak 6.942 ton dan NPK 2.450 ton.
"Alokasi di Indramayu ini sekitar 70 ribu ton 1 tahun, minimal untuk stok pupuk itu kurang lebih 3.000 ton untuk 1 bulan. Sementara kita untuk Urea ini punya 4 gudang, di Indramayu salah satunya Jatibarang ini. Total stok Urea hari ini 4.000-an ton. Aman lebih dari ketentuan yang ditetapkan Permendag," jelasnya.
Baca Juga: Kenali Gejala Cacar Monyet, Infeksi Zoonosis Virus Dapat Menyebar dari Hewan ke Manusia
Ditegaskannya, seluruh stok pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat-Banten-DKI Jakarta akan didistribusikan kepada 68 Gudang Lini III di 22 kabupaten dan 19 kota, serta melibatkan 190 distributor dan 3.322 kios pupuk lengkap (KPL).
Penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi.
Proses distribusi pupuk bersubsidi juga dipantau dengan sistem digital yang bernama Distribution Planning & Control System (DPCS).
Sistem ini bisa memantau seluruh pegerakan distribusi hingga jumlah stok pupuk bersubsidi di gudang.