Polres Indramayu Jaring Anggota LSM GMBI Usai Unjuk Rasa Anarkis di Mapolda Jabar

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Jumat, 28 Januari 2022 | 21:02 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memimpin pemeriksaan di Markas GMBI Indramayu. (Protokol24)
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memimpin pemeriksaan di Markas GMBI Indramayu. (Protokol24)

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif  menunjukan barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan selain mengamankan anggota LSM GMBI usai berunjuk rasa yang berujung ricuh.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menunjukan barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan selain mengamankan anggota LSM GMBI usai berunjuk rasa yang berujung ricuh. (Protokol24)

Selain mengamankan sejumlah orang, Polres Indramayu Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 unit Sepeda motor dan 2 unit mobil yang merupakan kendaraan milik anggota LSM GMBI.

Dari kendaraan yang diamankan, beberapa diantaranya tidak memiliki pelat nomor atau tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotornya atau TNKB.

Polres Indramayu selanjutnya akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan tersebut.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Tetap Diberikan Untuk Herry Wirawan, Yayasan Dibubarkan dan Asetnya Dilelang 

AKBP M Lukman Syarif menegaskan masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa. Namun dalam pelaksanaannya, unjuk rasa harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Setiap kegiatan unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan, kata dia, sudah merupakan upaya melawan hukum dan menganggu ketertiban umum.

"Kewibawaan Polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X