Selain mengamankan sejumlah orang, Polres Indramayu Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 unit Sepeda motor dan 2 unit mobil yang merupakan kendaraan milik anggota LSM GMBI.
Dari kendaraan yang diamankan, beberapa diantaranya tidak memiliki pelat nomor atau tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotornya atau TNKB.
Polres Indramayu selanjutnya akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Tetap Diberikan Untuk Herry Wirawan, Yayasan Dibubarkan dan Asetnya Dilelang
AKBP M Lukman Syarif menegaskan masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa. Namun dalam pelaksanaannya, unjuk rasa harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap kegiatan unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan, kata dia, sudah merupakan upaya melawan hukum dan menganggu ketertiban umum.
"Kewibawaan Polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ribuan Rumah Terendam Banjir Rob di Indramayu, Warga Enggan Mengungsi
Warga Korban Banjir Rob Indramayu Tolak Tawaran Bupati Untuk Pindah Desa, Break Water Wajib dibangun
Libatkan Pelajar Dalam Aksi Kejahatannya, Sindikat Pencurian Sepeda Motor Wilayah Indramayu Timur Ditangkap
Bahagianya Korban Pencurian, Polres Indramayu Kembalikan Sepeda Motor yang Sempat Hilang
Beroperasi Lebih Dari 3 Tahun, Jaringan Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor Diringkus Polres Indramayu