Temuan pelanggaran ini, selanjutnya ditindaklanjuti dengan menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara kawasan Wisata Taman Anggur Kukulu dari tanggal 1-3 Februari 2022. Hal ini ditegaskan sebagaimana Surat Bupati Subang nomor PR.01/276/DISPARPORA tanggal 31 Januari 2022.(*)
Artikel Terkait
Semakin Terkuak, Polisi Fokuskan Pemeriksaan ke Saksi Kunci Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Ada Dua Bukti, Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terpecahkan, Pengacara Danu dan Yoris : Kasus Unik
Semakin Terungkap! Polisi Sebar Sketsa Terduga Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Kapolres Subang Kecewa, Konser Tri Suaka Jadi Lautan Manusia Abaikan Protokol Kesehatan