Kepolisian Tegaskan Tidak Akan Mengeluarkan Rekomendasi Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 2 Februari 2022 | 18:07 WIB
Satgas menyatakan telah menemukan pelanggaran oleh panitia dan pengelola kawasan Wisata Taman Anggur Kukulu.
Satgas menyatakan telah menemukan pelanggaran oleh panitia dan pengelola kawasan Wisata Taman Anggur Kukulu.

Temuan pelanggaran ini, selanjutnya ditindaklanjuti dengan menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara kawasan Wisata Taman Anggur Kukulu dari tanggal 1-3 Februari 2022. Hal ini ditegaskan sebagaimana Surat Bupati Subang nomor PR.01/276/DISPARPORA tanggal 31 Januari 2022.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Humas Polda Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X