JAKARTA, PROTOKOL24- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang berlangsung pada tahun 2021-2022 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selain Bupati, kelima tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM).
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan pihak swasta. Keduanya, yaitu Nur Afifah Balqis (NAB), Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan satu pihak swasta lainnya, Achmad Zuhdi (AZ).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan beberapa proyek pekerjaan telah diagendakan pada tahun 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara. Diantaranya peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan perpustakaan Rp9,9 miliar.
Pada tahun 2021 itu, beberapa proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara nilai kontraknya mencapai sekitar Rp112 miliar.
KPK pun menjelaskan peran masing-masing, tersangka Abdul Gafur Masud memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," jelas Alexander Marwata, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Thariq Halilintar Dikabarkan Terpapar Covid-19 Omicron Pasca Berlibur ke Turki
KPK juga menduga tersangka AGM telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ, pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka AZ, pihak swasta selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud di Jakarta. Bersama Bupati, ada sekitar tujuh orang yang juga diamankan, Rabu 12 Januari 2021.