Protokol24 – Polisi menggerebek sebuah kantor pinjaman online (Pinjol) olegal yang beroperasi di Kawasan Pantai Indah kapuk 2 Jakarta karena tak mengantongi izin OJK. Parahnya, kantor pinjol ilegal tersebut pekerjakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, korban dari pinjol tersebut sudah banyak karena beroperasi sejak tahun 2021 silam.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Panik, Jawa Barat Matang Persiapkan Hadapi Omicron
“Mereka beroperasi tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 9.00-19.00 WIB,” kata Endra. Sehingga bisa dibayangkan berapa banyak korban dari pinjol ilegal tersebut.
Dia menambahkan, ada sektiar 100 pegawai yang bertugas menagih dan mengingatkan hutang kepad para peminjamnya. Mereka semua berani mengancam nasabahnya jika telat membayar cicilan hutang.
Mereka semua juga tak segan menyebarkan data pribadi atau suatu hal yang membuat malu nasabahnya kepada orang lain. Sehingga nasabah pun akan dibuat malu karena mentalnya turun dipermalukan oleh para penagih hutang itu.
Sebagian besar pegawai merupakan remaja atau anak di bawah umur. Tak heran, pengetahuan mereka soal pinjol tidak begitu luas.
Baca Juga: Cek Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Januari 2022, Terlengkap Untuk Oppo Seri A
Dalam penggerebekan itu, 99 orang termasuk manajer diamankan oleh polisi. Polisi masih menarik keterangan dari mereka semua untuk mengungkap semua jaringan yang terlibat.
Kelola 14 aplikasi pinjol ilegal
Kantor pinjol ilegal tersebut tidak hanya mengoperasikan satu aplikasi melainkan 14 aplikasi sekaligus.
Baca Juga: Ada Kerangkeng Manusia Ditemukan di Kediaman Bupati Langkat, Untuk Apa?
Daftar aplikasi itu antara lain