PROTOKOL24- Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorar Narkoba, serta melibatkan Intelijen untuk menyelidiki ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Keberadaan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat itu, menyita perhatian publik.
Tidak sedikit yang menduga manusia-manusia yang dikurung dalam ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat itu merupakan praktek perbudakan.
Lalu untuk apa sebenarnya keberadaan kerangkeng manusia tersebut?.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat.
Dikatakannya, kerangkeng tersebut digunakan untuk menampung para pecandu narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan. Ternyata tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Protokol24 dari PMJ News.
Baca Juga: Dua Kelompok Bertikai di Sorong, Belasan Jiwa Tewas Terbakar saat Karaoke
Tidak hanya untuk rehabilitasi narkoba, kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat juga digunakan untuk menampung masyarakat yang memiliki kasus kenakalan remaja.
Mereka yang menghuni kerangkeng tersebut, sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga melalui surat pernyataan yang ditandatangani untuk dilakukan pembinaan.
Hingga sampai terkuaknya keberadaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, terdapat 48 orang yang masih menjalani rehabilitasi di dalamnya.
Baca Juga: Polri Akhirnya Mengakui Berikan Pelat Nomor Kendaraan Untuk Ateria Dahlan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, bangunan berukuran 6x6 meter yang konstruksinya menyerupai ruang tahanan itu berada di atas tanah seluas 1 hektare.
Di dalamnya terbagi menjadi dua kamar yang masing-masing memiliki kapasitas kurang lebih 30 orang. Sedangkan antarkamar dalam ruangan tersebut hanya dibatasi oleh jeruji besi.
Artikel Terkait
KPK Kembali Lakukan Operasi Tangkap Tangan, Sejumlah Uang Jadi Barang Bukti OTT Langkat
KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Bersama Empat Orang Lainnya
Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Langkat, Pengaturan Proyek Libatkan Orang Dekat