"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Kepolisian pun masih melakukan pendalaman terhadap ruang pembinaan di kediaman Bupati Langkat itu dengan berkoordinasi bersama pemangku kepentingan lainnya.***
Artikel Terkait
KPK Kembali Lakukan Operasi Tangkap Tangan, Sejumlah Uang Jadi Barang Bukti OTT Langkat
KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Bersama Empat Orang Lainnya
Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Langkat, Pengaturan Proyek Libatkan Orang Dekat