nasional

THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Dicairkan Pada Ramadan Ini

Selasa, 5 April 2022 | 17:26 WIB
THR dan gaji ke-13 khusus untuk Aparatur Negara segera dicairkan. (unsplash)



PROTOKOL24- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat pemerintah, hingga pensiunan rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 1443 Hijriyah ini.

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini, menyusul telah dikirimkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait THR dan gaji ke-13 dan uang pensiun.

Tjahjo Kumolo menyebutkan pertimbangan dari Menteri Keuangan itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendagri Minta Camat Gencar Kampanye, Tito Karnavian: Low Case Doesn’t Mean No Case 

Dalam surat Menpan RB tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun dilakukan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Diharapkan Menpan RB pembelanjaan yang dilakukan aparatur negara dan penerima pensiun dapat berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Berpotensi Picu Kerumunan Hingga Gesekan Sosial, Kapolda Jabar Tegaskan Aktivitas SOTR Dilarang 

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

Baca Juga: Berdalih Selamatkan Anak dari Kesengsaraan, Seorang Ibu Tega Gorok Leher Ketiga Anaknya

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mainkan Harga Masker Kain Scuba Penanggulangan Covid-19, Empat Tersangka Rugikan Keuangan Daerah Rp4,6 Miliar 

Rencana waktu pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 :

Halaman:

Tags

Terkini