PROTOKOL24- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat pemerintah, hingga pensiunan rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 1443 Hijriyah ini.
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini, menyusul telah dikirimkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait THR dan gaji ke-13 dan uang pensiun.
Tjahjo Kumolo menyebutkan pertimbangan dari Menteri Keuangan itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mendagri Minta Camat Gencar Kampanye, Tito Karnavian: Low Case Doesn’t Mean No Case
Dalam surat Menpan RB tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun dilakukan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.
Diharapkan Menpan RB pembelanjaan yang dilakukan aparatur negara dan penerima pensiun dapat berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Berpotensi Picu Kerumunan Hingga Gesekan Sosial, Kapolda Jabar Tegaskan Aktivitas SOTR Dilarang
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :
Artikel Terkait
Kemenag Gelar Isbat Awal Ramadan Pada Hari Jumat, Nantinya Rukyatul Hilal Dilakukan 101 Titik
Berpotensi Picu Kerumunan Hingga Gesekan Sosial, Kapolda Jabar Tegaskan Aktivitas SOTR Dilarang
Awal Ramadan 1443 Hijriyah Jatuh Pada 3 April 2022, Menag Berharap Puasa Bisa Bersamaan
Mendagri Minta Camat Gencar Kampanye, Tito Karnavian: Low Case Doesn’t Mean No Case