1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.
Sampai dengan berita ini diturunkan, untuk besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat berjudul Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022
Artikel Terkait
Kemenag Gelar Isbat Awal Ramadan Pada Hari Jumat, Nantinya Rukyatul Hilal Dilakukan 101 Titik
Berpotensi Picu Kerumunan Hingga Gesekan Sosial, Kapolda Jabar Tegaskan Aktivitas SOTR Dilarang
Awal Ramadan 1443 Hijriyah Jatuh Pada 3 April 2022, Menag Berharap Puasa Bisa Bersamaan
Mendagri Minta Camat Gencar Kampanye, Tito Karnavian: Low Case Doesn’t Mean No Case