Pengunjung dengan kategori warna hijau diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Lalu untuk warna kuning/oranye, berarti pengunjung sudah menerima vaksin Covid-19 untuk dosis pertama.
Pengunjung yang masuk dalam kategori ini, bisa masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut terhadapnya.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Beda Penerima Booster dan Vaksin Dosis Ketiga
Sedangkan untuk warna merah, berarti pengunjung belum menerima vaksin Covid-19.
Saat menunjukan warna hitam, berarti pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat.
Pengunjung yang masuk dalam kategori merah dan hitam, tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Pengelola tempat umum pun diingatkan untuk benar-benar memperhatikan dan menegakan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Jangan sampai penggunaan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi hanya sebagai pelengkap di pintu-pintu masuk.(*)
Artikel Terkait
Tak Ada Penyekatan, Nataru Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi dan Pertegas Sanksi
Cegah Omicron Saat Nataru, PeduliLindungi Dipertegas Pengamanan Dipertebal
Mendagri Tegaskan Penggunaan PeduliLindungi Selama Nataru, Pengawasan Ruang Publik Diperketat