Protokol24 - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas pernyataannya yang diduga memojokkan warga Kalimantan. Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak mengantarkannya menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, hingga 20 hari ke depan Edy Mulyadi akan menjalani penahanan di rutan Bareksrim Polri. “Ancaman 10 tahun ya masing-masing pasal ada,” kata Ahmad.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Demo Anarkis Ormas GMBI di Mapolda Jabar
Penetapan status tersangka bagi Edy Mulyadi setelah polisi melakukan pemeriksaan dengan melibatkan ahli dan sejumlah saksi. Polisi menyita akun Youtube Channel milik Edy Mulyadi untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Anda Lansia Atau Berprofesi Berikut? Selamat Anda Bisa Diskon Tiket KAI
Edy Mulyadi Minta Maaf
Sebelum masuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi pun sempat melontarkan permintaan maaf kepada warga Kalimantan Timur.
“Saya kembali minta maaf. Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya,” tegas Edy.
Baca Juga: Garut Mulai Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Sudah 55 orang Jalani Isolasi
Edy Mulyadi juga sudah berfirasat dirinya akan ditahan. Untuk itu, sebelumnya ia sudah membawa perlengkapan pribadi seperti pakaian dan alat mandi. “Iya saya menduga tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan,” ujarnya.
Kasus dugaan ujaran yang menjerat Edy Mulyadi berawal ketika dirinya bersama rekan menggelar konferensi pers tentang pemindahan ibu kota baru. Ketika berbicara, ia sempat mempertanyakan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur yang dinilai sepi.
Bahkan ia melontarkan kata ‘Tempat Jin Buang Anak’ untuk menegaskan argumennya tersebut. Pernyataan tersebutlah yang membuat warga Kalimantan Timur tersinggung. Sejumlah perwakilan warga juga melaporkan pernyataan itu kepada polisi.
Artikel Terkait
Sebut Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim