Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Demo Anarkis Ormas GMBI di Mapolda Jabar

- Senin, 31 Januari 2022 | 16:00 WIB
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis yang dilakukan oleh Ormas GMBI di depan Mapolda Jabar. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis yang dilakukan oleh Ormas GMBI di depan Mapolda Jabar. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)


BANDUNG, PROTOKOL24- Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (31/01/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari ke-12 orang tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman yang ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.

"Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Anda Lansia Atau Berprofesi Berikut? Selamat Anda Bisa Diskon Tiket KAI

Disebutkan ke-12 tersangka itu antara lain MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," ucapnya.

 Baca Juga: Garut Mulai Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Sudah 55 orang Jalani Isolasi

Saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar, massa dari ormas GMBI melakukan pelemparan dan merusak fasilitas di Mapolda Jabar.

Aksi unjuk rasa pun berakhir ricuh hingga kepolisian akhirnya mengamankan ratusan massa peserta aksi unjuk rasa.

Selain mengamankan peserta unjuk rasa, polisi juga menggerebek Padepokan GMBI di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Dorce Gamalama Berwasiat Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Begini Jawaban Tegas dari Buya Yahya 

Paska kejadian hingga saat ini Polda Jabar telah mengamankan 731 orang anggota GMBI plus tersangka SBI yang sebelumya telah menyerahkan diri.

Selain itu, 6 orang lainnya yang sempat melarikan diri juga kini telah diamankan polisi.

Beberapa diantara mereka yang diamankan Polda Jabar, saat ini sudah dialihkan proses pemeriksaannya ke polres seperti Polres Karawang hingga Polres Subang. Adapun pemeriksaan dilakukan untuk ditentukan status hukumnya.

Halaman:

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X