daerah

Pedagang Cilok Cari 'Penghasilan Tambahan' sebagai Begal, Tertangkap Polisi Setelah Beraksi di Enam Lokasi

Selasa, 30 November 2021 | 20:00 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan dua orang pelaku begal . (CIPYADI/PROTOKOL24)

Namun kini para tersangka harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini