Pedagang Cilok Cari 'Penghasilan Tambahan' sebagai Begal, Tertangkap Polisi Setelah Beraksi di Enam Lokasi

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 30 November 2021 | 20:00 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan dua orang pelaku begal . (CIPYADI/PROTOKOL24)
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan dua orang pelaku begal . (CIPYADI/PROTOKOL24)

Namun kini para tersangka harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X