Namun kini para tersangka harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.***
Namun kini para tersangka harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.***
Sumber: PROTOKOL24
Artikel Terkait
Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Indramayu Petakan Potensi Bencana
PHRI Indramayu Keluhkan Perpanjangan Sertifikasi CHSE Berbayar
Pesta Miras Sebelum Konvoi, Geng Motor Black Baron Bertindak Brutal Tunjukan Eksistensi
Geng Motor Berulah di Kecamatan Jatibarang, Warga Jadi Korban Pengeroyokan
Polres Indramayu Amankan 11 Orang Diduga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Warga