INDRAMAYU, PROTOKOL24- Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu mengamankan 7 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor di wilayah hukumnya.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor dengan modus merubah nomor rangka dan nomor mesin, serta dilengkapi dengan STNK palsu ini sudah beroperasi sejak 2018 hingga awal tahun 2022.
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan pencurian dan penadahan, diantara barang bukti yang diamankan terdapat 25 unit sepeda motor berbagai merk berikut kunci kontaknya,“ jelasnya, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Waduh! Thailand Perbolehkan Warganya Untuk Tanam Pohon Ganja di Rumah
Ketujuh tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari yang berperan menjadi eksekutor pencurian, merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Ada juga yang berperan memperbaiki kunci kontak sepeda motor, hingga ada yang berperan sebagai penyedia penyedia STNK, bahkan berperan menjualbelikan sepeda motor setelah mengubah nomor rangka, nomor mesin dan STNK sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
AKBP M Lukman Syarif menyebutkan selama beroperasi, para tersangka dalam jaringan pencurian dan penadahan telah melancarkan aksi kejahatannya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Diantaranya di Kabupaten Indramayu terdapat 8 TKP, Majalengka dan Subang masing-masing terdapat 2 TKP, kemudian Bandung sebanyak 4 TKP, bahkan wilayah Jabodetabek sebanyak 3 TKP. Tersangka juga melancarkan aksi kejahatannya di Kabupaten Cianjur dan Ciamis masing-masing 1 TKP.
Baca Juga: Laporkan Segera ke Polisi jika Ada Penimbunan Minyak Satu Harga
Selain mengamankan 25 unit sepeda motor hasi kejahatan, sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan para tersangka antara lain 14 lembar STNK, notis pajak sepeda motor, tanda nomor kendaraan bermotor, dan kartu identitas.
Polisi juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, antara lain pin set, palu, kunci leter “Y”, obeng bersama anak kuncinya, hingga amplas dan batu asah, serta peralatan lainnya.
Termasuk alat komunikasi berupa telepon genggam milik para tersangka.
Baca Juga: Cek Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Januari 2022, Terlengkap Untuk Oppo Seri A
AKBP M Lukman Syarif mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang tersangka di Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu bersama empat orang lainnya yang tengah bertransaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian yang telah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
Dari keberhasilan pengungkapan ini, polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Jakarta Timur dan kembali mengamankan tersangka lainnya selaku penyedia STNK untuk kendaraan hasil pencurian itu.