Tak berhenti sampai di sini, pengembangan kasusnya tetap dilanjutkan hingga kembali mengamankan tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai penjual dan menyalurkan sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan tersangka selanjutnya di wilayah Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor.
AKBP M Lukman Syarif menambahkan dari operasi kejahatan yang dilakukan jaringan ini, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan yang berbeda-beda untuk setiap unit sepeda motor atau pun STNK yang digarap.
Keuntungan paling rendah yang didapatkan tersangka sebesar Rp500.000 sedangkan yang paling tinggi sebesar Rp3.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.***
Artikel Terkait
Polres Indramayu Amankan 11 Orang Diduga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Warga
Libatkan Pelajar Dalam Aksi Kejahatannya, Sindikat Pencurian Sepeda Motor Wilayah Indramayu Timur Ditangkap
Bahagianya Korban Pencurian, Polres Indramayu Kembalikan Sepeda Motor yang Sempat Hilang