Beroperasi Lebih Dari 3 Tahun, Jaringan Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor Diringkus Polres Indramayu

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 26 Januari 2022 | 18:10 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menunjukan barang bukti kejahatan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor. (Protokol24)
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menunjukan barang bukti kejahatan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor. (Protokol24)

Tak berhenti sampai di sini, pengembangan kasusnya tetap dilanjutkan hingga kembali mengamankan tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai penjual dan menyalurkan sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan tersangka selanjutnya di wilayah Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Sebut Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim 

AKBP M Lukman Syarif menambahkan dari operasi kejahatan yang dilakukan jaringan ini, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan yang berbeda-beda untuk setiap unit sepeda motor atau pun STNK yang digarap.

Keuntungan paling rendah yang didapatkan tersangka sebesar Rp500.000 sedangkan yang paling tinggi sebesar Rp3.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X