daerah

Jeli Pisahkan Objek Pajak, Bupati Indramayu Berhasil Dongkrak Pajak Pertamina Balongan Hingga Rp33,9 Miliar

Senin, 25 Juli 2022 | 15:42 WIB
Pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina Balongan mengalami kenaikan menjadi Rp33,9 miliar setelah dilakukan pemutakhiran data.

INDRAMAYU,PROTOKOL24.- Bupati Indramayu Nina Agustina bersama jajarannya berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan setelah melakukan pemutakhiran data.

Kejelian tim dibawah kepemimpinan Nina Agustina yang mampu membaca peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan, berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina RU VI Balongan hingga mencapai Rp33,9 miliar.

Dikatakan Nina Agustina, angka tersebut diperoleh dari dua obyek pajak, yakni kilang Pertamina RU VI Balongan dan perumahan Bumi Patra.

Ini sebagaimana tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022.

"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan," ungkap Nina Agustina.

Baca Juga: Tambi Gede Festival 2022 Resmi Dibuka Bupati Nina, Ini Rangkaian Jadwal Acara Lengkapnya 

Dijelaskannya, pada tahun-tahun lalu kedua obyek pajak Pertamina, yaitu kilang Pertamina RU VI Balongan dan perumahan Bumi Patra dijadikan dalam satu SPPT.

Hal ini jelas membuat penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu rendah.

Namun setelah dilakukan pemutakhiran data SPPT, kedua objek pajak tersebut dipisahkan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan.

"Sekarang dijadikan dua obyek, yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT," jelasnya.

Baca Juga: Jaga Generasi Muda Dari Bahaya NAPZA, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Datangi Sekolah 

Hasil pemutakhiran data itu, lanjutnya, akan menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.

Mulanya, PBB hanya ada dalam satu SPPT dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp10,7 miliar setahun.

Pajak ini diperoleh berdasarkan luas bumi 6.532.992 meterpersegi dan Bangunan 769.652 meterpersegi.

Halaman:

Tags

Terkini