Jeli Pisahkan Objek Pajak, Bupati Indramayu Berhasil Dongkrak Pajak Pertamina Balongan Hingga Rp33,9 Miliar

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Senin, 25 Juli 2022 | 15:42 WIB
Pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina Balongan mengalami kenaikan menjadi Rp33,9 miliar setelah dilakukan pemutakhiran data.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina Balongan mengalami kenaikan menjadi Rp33,9 miliar setelah dilakukan pemutakhiran data.

Perolehan pajak yang rendah itu, tentu membuat pemerintah harus melakukan pemutakhiran data. Sehingga hasilnya SPPT Pertamina itu lalu dipisah menjadi dua.

Dengan telah dilakukan pemutakhiran data tersebut, Pertamina RU VI Balongan kini berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar.

Tidak hanya itu, pada SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya kini menjadi Rp11,3 miliar dari yang semula hanya Rp0.

Baca Juga: Resmi Berpangkat Ipda, Masyarakat Indramayu Doakan Andika Sukses dan Jadi Panutan Seperti Sang Kakek

Keberhasilan ini menyita perhatian pengamat kebijakan publik, Ady Setiawan yang menilai keberhasilan Bupati Indramayu Nina Agustina dalam mengoptimalkan pendapatan pajak sebagai bukti kerja nyata.

"Ide-ide beliau sangat bagus, dan sudah banyak dibuktikan lewat kegiatan. Jadi beliau tidak perlu terganggu tudingan miring tentang kinerja, apalagi hanya sekadar membahas soal warna cat jembatan," tutur Ady Setiawan.

Menurut Ady, tanpa kejelian dan sikap cermat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebesar akan sulit diraih untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Ady juga menilai kinerja Nina Agustina sudah luar biasa, karena mampu membaca peluang untuk menambah pendapatan bagi Kabupaten Indramayu.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X