INDRAMAYU, PROTOKOL24- Program Lebu Digital (Ledig) dan Desa Kabeh Terang (Dekat) menjadi program prioritas dan menjadi salah satu unggulan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Namun pada pelaksanaannya, sumber anggaran kedua program tersebut masih dipertanyakan oleh sejumlah Kuwu atau Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indramayu.
Bahkan protes terhadap pelaksanaan program ini pun sempat mencuat kepermukaan, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Indramayu pun memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan dan penganggaran kedua program prioritas tersebut.
Baca Juga: 13 Penumpang Tewas Saat Bus yang Ditumpanginya Terguling Menabrak VMS Jalan Tol
Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik, Setda Indramayu, Sugeng Heryanto, menjelaskan, Ledig dan Dekat sesungguhnya telah masuk dalam struktur pembangunan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Sugeng menambahkan Permendes tersebut, dana desa (DD) diperbolehkan bahkan harus digunakan untuk membiayai dua kegiatan prioritas semacam itu.
"Ledig itu sama saja dengan desa digital, beda penamaan saja, tetapi esensinya sama. Jadi jangan salah pemahaman. Dalam Permendes 7 2021 ada diatur soal desa digital. Golnya untuk mewujudkan smart city di setiap desa," jelas Sugeng Heryanto, Senin, 16 Mei 2022.
Baca Juga: Turut Merayakan, Ini 10 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak yang Memiliki Makna Mendalam
Mantan kepala DPMD itu lebih lanjut menjelaskan, kabar seolah-olah Pemerintah Kabupaten Indramayu memaksa pemerintahan desa menggunakan Dana Desa (DD) untuk program Ledig itu sangat tidak beralasan.
Sebab esensi dari Ledig atau desa digital sebenarnya sudah masuk dalam skala pembangunan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi yang dimaksud itu untuk pembelian atau pengadaan komputer dan perangkat pendukungnya. Tujuannya agar seluruh desa bisa melakukan pelayanan cepat dan baik secara digital, tidak lagi manual. Besaran anggarannya antara Rp20 juta sampai Rp25 juta," tandasnya.
Baca Juga: Halal Bihalal Menandai Setengah Perjalanan Implementasi Panca Aksi Dedikasi PWI Indramayu
Lebih rinci Sugeng Heryanto menjelaskan pada pasal 6 ayat 2 huruf a Permendes menyebut pengunaan Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
"Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs, di dalamnya ada yang mengatur tentang Desa Berjejaring. Nah, jelas kan, Ledig itu ya sama saja desa digital," tegas Sugeng.
Sementara itu menyangkut soal program Desa Kabeh Terang (Dekat), Sugeng menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Artikel Terkait
Inovasi Pelayanan, Polres Indramayu Kirim Sepeda Motor ke Rumah Korban Pencurian
Polres Indramayu Amankan 30 Sepeda Motor Bersama 7 Tersangka Pemetik dan Penadah Kendaraan Hasil Pencurian
Kiai di Indramayu Diserang Saat Sedang Berdzikir, Dua Anggota Keluarganya Ikut Terluka
Halal Bihalal Menandai Setengah Perjalanan Implementasi Panca Aksi Dedikasi PWI Indramayu