PHRI Indramayu Keluhkan Perpanjangan Sertifikasi CHSE Berbayar

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 27 November 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi resepsionis hotel (Pixabay)
Ilustrasi resepsionis hotel (Pixabay)

PROTOKOL24- Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Indramayu mengeluhkan perpanjangan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) berbayar.

Ketua PHRI Kabupaten Indramayu Ellyawati Karno mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan adanya kebijakan perpanjangan sertifikasi CHSE berbayar.

PHRI Indramayu menilai kebijakan tersebut dirasa berat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Bepergian Keluar Daerah, Ini Aturannya Dalam Surat Edaran

Apalagi saat ini khususnya di Indramayu angka okupansi masih belum stabil.

Bahkan, sampai saat ini belum ada satu pun hotel dan restoran di Indramayu yang tersertifikasi CHSE.

"Sertifikasi CHSE memang gratis. Tapi beberapa syarat yang harus dipenuhinya perlu mengeluarkan biaya. Sedangkan pada masa pandemi ini untuk mempertahankan gaji karyawan saja berat," ngkapnya, Sabtu, 27 November 2021.

 Baca Juga: Diprediksi Sudah 16 juta Orang Terpapar Covid-19 di Indonesia, Kebanyakan OTG

Meski demikian, PHRI Indramayu akan tetap terus mensosialisasikan program sertifikasi CHSE kepada seluruh anggotanya.

PHRI Indramayu berharap pemerintah bisa meninjau kembali program sertifikasi CHSE ini, khususnya untuk hotel dan restoran di daerah.

Apalagi jika kebijakan perpanjangan sertifikasi CSHE pertahun itu jadi diterapkan berbayar.

 Baca Juga: Jaksa Agung Ibaratkan Maling Uang Rakyat Penjahat Kemanusiaan, Hukuman Mati Terus Dikaji

Di tengah ketidakstabilan okupansi, penerapan PPKM level 3 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga dirasakan sangat memukul para pelaku usaha perhotelan dan restoran.

Apalagi dalam kondisi normal, liburan Natal dan Tahun Baru merupakan masa panen bagi sektor perhotelan dan restoran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X