PROTOKOL24- Ruangan Herry Wirawan, predator seks yang mempemerkosa 12 remaja perempuan anak didiknya ternyata memiliki ruangan dengan menggunakan kode khusus sebagai kunci rahasia di pintu masuknya.
Diduga Herry Wirawan menggunakan ruangan tersebut untuk melancarkan aksinya.
Selain ruangan Herry Wirawan, salah satu ruangan belajar juga menggunakan kunci pengaman rahasia serupa.
Baca Juga: Mendikbudristek Beberkan Kenaikan Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19
Hal ini diungkapkan Undang, Ketua RT 5, Kelurahan Pasir Biru, Cibiru, Bandung.
Undang menceritakan kesaksiannya saat menemani polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu lokasi tempat Herry Wirawan melakukan aksinya sebagai predator seks pada remaja perempuan.
"Kalau tidak salah ingat, hanya 2 ruangan yang dilengkapi kunci itu. Ruangan Pak Herry dan ruangan belajar," sebutnya.
Baca Juga: Update Erupsi Semeru, 46 Korban Meninggal Dunia dan 9.118 Jiwa Mengungsi
Polisi yang melihat canggihnya kunci itu pun langsung kaget.
"Kata polisi, 'Pejabat juga gak gini-gini amat.' Katanya, yang bisa buka kunci itu cuma Pak Herry dan murid-muridnya," tutur Undang.
Menurut kesaksian Undang, orang yang hendak masuk ke ruangan itu harus memasukkan kode tertentu agar kuncinya terbuka.
Saat polisi melakukan olah TKP pertengahan tahun 2021 lalu, Undang menyaksikan bagaimana pintu di ruangan Herry Wirawan memiliki kunci yang sangat canggih.
"Lebih-lebih dari hotel (canggihnya)," kata Undang.
Baca Juga: Menag Perintahkan Investigasi Menyeluruh Madrasah dan Pesantren, Tindakan Asusila Harus Disikat
Artikel Terkait
Herry Wirawan, Predator Seks 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Ternyata Sudah Menikah
Menag Perintahkan Investigasi Menyeluruh Madrasah dan Pesantren, Tindakan Asusila Harus Disikat
Pengasuhnya Ditahan, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
Herry Wirawan Perkosa 12 Murid Ngajinya, PBNU Tegaskan Pelaku Layak untuk Dikebiri karena Sangat Biadab
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Evaluasi Pendidikan dan Selektif Keluarkan Perizinan Lembaga