Pengaduan Majelis Adat Sunda Terkait Arteria Dahlan Ditindaklanjuti Polisi

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:31 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi akan menindaklanjuti pengaduan Majelis Adat Sunda. (Instagram @humaspolda_jabar)
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi akan menindaklanjuti pengaduan Majelis Adat Sunda. (Instagram @humaspolda_jabar)

 
BANDUNG, PROTOKOL24- Majelis Adat Sunda telah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat terkait ucapan politisi PDI Perjuangan itu yang dinilai menyinggung masyarakat Sunda.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, Kamis, 20 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bila pihaknya telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda terkait ucapan Arteria Dahlan itu.

Baca Juga: Merapi Muntahkan Awan Panas Sejauh 2,5 Kilometer, Status Gunung Masih Belum Ditingkatkan  

Dikatakannya, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda kepada Polda Jawa Barat itu berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.

"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," jelas Kombes Ibrahim Pol Tompo.

Meski berbentuk pengaduan, lanjutnya, polisi akan menindaklanjuti pengaduan Majelis Adat Sunda.

"Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan Disesuaikan dengan Gejolak Kasus Covid-19 di Lapangan 

Sementara itu, Pupuhu Agung Dewan Kerantauan Majelis Adat Sunda, Ari Husein menyatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan yang mempermasalahkan pemakaian Bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat sepakat untuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Menurutnya, pernyataan terbuka Arteria Dahlan soal penggunaan Bahasa Sunda itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa di Indonesia. Apalagi disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Senin, 17 Januari 2022.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein.

Baca Juga: Hilang Saat Mencari Kepiting, Seorang Warga ditemukan di Mulut Buaya Jumbo  

Pernyataan Arteria Dahlan dalam sesi penyampaian kritik serta saran kepada para jaksa di berbagai daerah di Indonesia, justru mengungkapkan kritiknya soal bahasa Sunda yang digunakan Kajati Jawa Barat dalam rapat.

"Ada kritik sedikit Pak Jaksa Agung. Ada Pak Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja," kata Arteria Dahlan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X