Supri Taksi Online Tabrak Dua Korban Hingga Tewas di Tebet, Polisi Pastikan Korban Adalah Penjambret

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:28 WIB
Supri Online Tabrak Dua Korban Hingga Tewas di Tebet, Polisi Pastikan Korban Adalah Penjambret. (pixabay.com)
Supri Online Tabrak Dua Korban Hingga Tewas di Tebet, Polisi Pastikan Korban Adalah Penjambret. (pixabay.com)

Jakarta, (Protokol24) - Kasus pengemudi taksi online tabrak dua orang di Tebet pada Rabu 27 Oktober 2021 silam akhirnya terungkap jelas. Polisi sebut bahwa dua korban yang ditabrak merupakan pelaku jambret.

Sebelumnya banyak beredar di media sosial dugaan bahwa korban bukanlah pelaku jambret. 

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi menemukan dua bukti pada kasus tersebut.

Baca Juga: Pemadaman 13 Kapal Terbakar di Pelabuhan Kota Tegal Alami Sejumlah Kendala

“Ada dugaan tindak pidana penjambretan, diduga dilakukan oleh dua orang tersebut,” kata Budhi. Penyidik sudah menghentikan kasus tersebut karena terduga tersangka sudah meninggal dunia ditabrak.

Merujuk pada aturan Undang Undang, maka penghentian penyidikan perlu dilakukan. “Demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” ungkap dia.

Baca Juga: 16 Siswa Dihukum Mengunyah Sampah, Dikmudora Buton Nonaktifkan Oknum Guru Penghukumnya

Sementara itu, kasus tabrak sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Terpapar Covid-19 Gejala Ringan dan Berat, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Langkah Berikut

Terkait kesimpangsiuran informasi di media sosial yang menyebut bahwa korban bukan penjambret, polisi akan menelusuri akun penyebar. Dia menegaskan, jika menyebarkan berita bohong maka akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Polres Indramayu Jaring Anggota LSM GMBI Usai Unjuk Rasa Anarkis di Mapolda Jabar

Polisi pun akan menelusuri apakah akun penyebaran tersebut melanggar aturan atau tidak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X