Jakarta, (Protokol24) - Kasus pengemudi taksi online tabrak dua orang di Tebet pada Rabu 27 Oktober 2021 silam akhirnya terungkap jelas. Polisi sebut bahwa dua korban yang ditabrak merupakan pelaku jambret.
Sebelumnya banyak beredar di media sosial dugaan bahwa korban bukanlah pelaku jambret.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi menemukan dua bukti pada kasus tersebut.
Baca Juga: Pemadaman 13 Kapal Terbakar di Pelabuhan Kota Tegal Alami Sejumlah Kendala
“Ada dugaan tindak pidana penjambretan, diduga dilakukan oleh dua orang tersebut,” kata Budhi. Penyidik sudah menghentikan kasus tersebut karena terduga tersangka sudah meninggal dunia ditabrak.
Merujuk pada aturan Undang Undang, maka penghentian penyidikan perlu dilakukan. “Demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” ungkap dia.
Baca Juga: 16 Siswa Dihukum Mengunyah Sampah, Dikmudora Buton Nonaktifkan Oknum Guru Penghukumnya
Sementara itu, kasus tabrak sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terpapar Covid-19 Gejala Ringan dan Berat, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Langkah Berikut
Artikel Terkait
Polisi Temukan Titik Terang Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Akan Dirilis Jumat 24 Desember Siang Ini
Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi
Panglima TNI Instruksikan Proses Hukum Terhadap Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Salah Satunya Berpangkat Kolonel
Meski Dimungkinkan Dihukum Mati, Panglima TNI Ingin Hukuman Ini bagi Pelaku Tabrak Lari di Nagreg
Pelaku Tabrak Lari Viral di Indramayu Gunakan Mobil Rental, Begini Nasib Pelaku