• Jumat, 29 September 2023

16 Siswa Dihukum Mengunyah Sampah, Dikmudora Buton Nonaktifkan Oknum Guru Penghukumnya

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:31 WIB
Oknum guru SD 50 Buton diduga tega menyuruh siswanya makan sampah/ ilustrasi anak dihukum
Oknum guru SD 50 Buton diduga tega menyuruh siswanya makan sampah/ ilustrasi anak dihukum

 

BUTON, PROTOKOL24- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara memberikan sanksi kepada seorang guru yang memberikan hukuman mengunyah sampah kepada belasan siswa sekolah dasar.

Hukuman berupa penonaktifan oknum guru tersebut, diberikan Dinas Dikmudora Kabupaten Buton setelah pemberian hukuman mengunyah sampah tersebut menyebar ke media sosial.

Kepala Dikmudora Buton, Harmin mengatakan pemberian sanksi penonaktifan kepada guru berinisial MW yang mengajar di SDN 50 Buton merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara kepala sekolah dan dewan guru menyikapi pemberian hukuman mengunyah sampah.

"Jadi saya dengan kepala sekolahnya sudah sependapat untuk memberikan sanksi kepada guru itu," jelas Harmin.

Baca Juga: Polres Indramayu Jaring Anggota LSM GMBI Usai Unjuk Rasa Anarkis di Mapolda Jabar

Pemberian sanksi penonaktifan oknum guru tersebut, tidak menyebutkan batas waktu sampai kapan MW dinonaktifkan untuk mengajar.

Meski pun 15 orang tua siswa telah bersedia memaafkan tindakan sang guru, namun satu orang tua lainnya belum masih merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Buton.

"Jadi kalau untuk sampai kapan kita nonaktifkan, kita masih menunggu proses penyelidikan dari Polres Buton," katanya

Baca Juga: Terpapar Covid-19 Gejala Ringan dan Berat, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Langkah Berikut 

Keputusan untuk menonaktifkan oknum guru tersebut dinilai tepat, apalagi para siswa yang menjadi korban saat ini mengalami trauma.

"(Dia) jangan dulu mengajar karena informasi yang kita dapat ada anak siswa yang trauma, takut dengan gurunya," sebutnya.

Harmin menyayangkan tindakan yang dilakukan guru tersebut kepada siswa kelas 3.

"Jadi saya juga tidak setuju atas apa yang dilakukan guru tersebut," sesalnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Rp 14.000, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Halaman:

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X