JAKARTA, PROTOKOL24- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai diterapkan Senin, 3 Januari 2022. PTM di sekolah pada semester kedua tahun pelajaran 2021/2022 boleh melibatkan peserta didik hingga 100 persen sebagaimana Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri yang mengatur tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB 4 Menteri yang mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Menteri Agama bersifat final.
Pada pelaksanaannya, kepala daerah tidak boleh menambahkan persyaratan dan ketentuan di luar yang diatur di dalam SKB 4 Menteri itu. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Suharyono.
"Catatan terakhir dari SKB itu, bahwa Kepala Daerah tidak diperkenankan untuk menambahkan persyaratan dan ketentuan di luar yang diatur di dalam SKB 4 Menteri," kata Sugeng Suharyono, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul Kepala Daerah Diminta Tidak Membuat Aturan Baru yang Bikin Gaduh Soal Sekolah Tatap Muka.
Baca Juga: Ada Beberapa Publik Figur Berperan jadi Mucikari dalam Kasus Prositusi Online Cassandra Angelie
Bahwa gubernur selaku pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi di wilayah kerjanya. Gubernur juga diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi bagi Bupati/Wali Kota yang tidak menjalankan SKB 4 Menteri.
Lebih lanjut, Sugeng berpendapat, ada dampak sosial yang akan terjadi apabila pembelajaran jarak jauh terus dilaksanakan untuk jangka waktu yang lama.
Salah satunya adalah pihak sekolah harus bisa mengakomodir mayoritas orang tua yang dengan kesibukannya tidak bisa menemani putra-putrinya untuk belajar.
Di lain sisi, kesiapan infrastruktur juga akan menjadi hambatan apabila pembelajaran jarak jauh terus dilaksanakan dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Pulang Liburan, Dua Warga Alami Transmisi Lokal Covid-19 Varian Omicron
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen PAUD Kemendikbud Ristek), Jumeri menuturkan berdasarkan peta Covid-19, secara umum banyak daerah di Indonesia yang sudah memasuki zona hijau.
Seluruh kabupaten/kota di Indonesia kata dia sudah berada berada di level PPKM 3, 2, dan 1. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak melaksanakan PTM 100 persen memasuki di awal Januari 2022, tahun ini sebagaimana ketentuan SKB 4 Menteri.
Baca Juga: Polri Diusulkan Masuk ke Kementerian? Ini Jawaban dari Pemerintah
Di samping itu, bila melihat cakupan vaksinasi, Jumeri menuturkan sebanyak 81 persen atau 3.66 juta dari 4,5 juta pendidik dan tenaga pendidik sudah menerima vaksin pertama.
Kemudian sebanyak 72 persen atau 3.26 juta di antaranya sudah menerima dosis kedua vaksinasi Covid-19.
Artikel Terkait
Disdik Jawa Barat Keluarkan Aturan Kegiatan Pendidikan Selama Nataru, Ini Lima Aturannya
Kabar Gembira! Google Siapkan Beasiswa 2 Juta Dollar Untuk Kembangkan IT di Indonesia Melalui Coursera
Kuota Internet Kemendikbud Mulai Disalurkan 11 Desember, Bisa Hangus Jika Tidak Digunakan
Mendikbudristek Beberkan Kenaikan Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19