BEKASI, PROTOKOL24- Seorang korban meninggal dunia dalam tawuran sarung yang terjadi di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa, 5 April 2022 dini hari.
Korban meninggal dunia dalam tawuran sarung tersebut teridentifikasi sebagai DS yang masih berusia 14 tahun.
Atas peristiwa tawuran sarung berujung maut itu, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dari empat orang yang menjalani pemeriksaan, hasilnya mengerucut pada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu berumur dewasa, satu lagi berusia 17 tahun.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Dicairkan Pada Ramadan Ini
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menjelaskan aksi tawuran berujung maut itu bermula dari adanya perjanjian perang sarung antara kelompok pelaku yang tengah berkumpul di dekat musala dengan kelompok remaja lain.
"Pelaku bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di musala dekat rumah, kemudian pelaku janjian melalui WhatsApp bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban," jelas Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Kamis, 7 April 2022.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, amarah salah satu kelompok dipicu dari adanya seorang anggota kelompok pelaku yang terkena sayatan senjata tajam saat tawuran sarung berlangsung.
"Adik dari tersangka terkena sayatan senjata tajam, diduga sabetan celurit, kemudian pelaku bertemu dengan kelompok korban, lalu korban dipukuli hingga tersungkur," kata Komisaris Besar Gidion.
Baca Juga: Mendagri Minta Camat Gencar Kampanye, Tito Karnavian: Low Case Doesn’t Mean No Case
Dalam tawuran sarung itu terdapat dua korban, selain korban luka akibat benda tajam, juga terdapat satu korban lainnya yang akhirnya meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul.
Artikel Terkait
Kiai di Indramayu Diserang Saat Sedang Berdzikir, Dua Anggota Keluarganya Ikut Terluka
Moge Renggut Nyawa Dua Bocah Kembar Menyeberang Jalan, Ini Sejumlah Fakta yang Terungkap
Mainkan Harga Masker Kain Scuba Penanggulangan Covid-19, Empat Tersangka Rugikan Keuangan Daerah Rp4,6 Miliar
Berpotensi Picu Kerumunan Hingga Gesekan Sosial, Kapolda Jabar Tegaskan Aktivitas SOTR Dilarang