nasional

KPAI Hukum Berat Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Dipenjara dan Kebiri

Jumat, 10 Desember 2021 | 07:06 WIB
KPAI berharap pelaku kejahatan seksual anak mendapat hukuman seberat-beratnya. (Dok Net/ Istimewa)

PROTOKOL24- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus asusila yang dilakukan seorang guru mengaji yang tega memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan 9 bayi di Bandung.

KPAI berharap pelaku kejahatan seksual ini mendapat hukuman seberat-beratnya, selain penjara pelakunya juga patut menerima hukuman kebiri.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pelaku pemerkosaan 12 santriwati bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno Listyarti, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Rekomendasi HP Harga Rp 1 Jutaan, Spesifikasinya Layak Diadu dan Mumpuni, Ada Vivo, Realme, Oppo

Ia menambahkan hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Hal ini dikarenakan pelaku yang merupakan guru mengaji korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat para korban.

Sehingga pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara. Namun hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Kekerasan seksual yang dilakukan berulang hingga dari 12 korban santriwati melahirkan 9 bayi bisa menjerat pelaku dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri. Hukuman ini bisa dijatuhkan setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," ungkapnya.

Baca Juga: Hakordia, Masyarakat Belum Puas Soal Pemberantasan Korupsi

KPAI menegaskan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, alasan suka sama suka tidak bisa dijadikan sebagai dasar. Apalagi para korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga jelas Persetubuhan dengan anak itu pidana.

"Jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak," pungkasnya.

Baca Juga: Paska Erupsi, Tim Badan Geologi Lakukan Pembaharuan Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Semeru

Halaman:

Tags

Terkini