Protokol24 – Kasus penyebaran virus Omicron di Indonesia hingga kini terus bertambah. Sejak pertama kali diumumkan pada 16 Desember 2021, saat ini jumlah terkonfirmasi positif Omicron sudah mencapai 46 kasus.
Banyaknya kasus imported membuat pemerintah akan memperketat jalur masuk ke Indonesia baik dari darat laut maupun udara.
Baca Juga: Pengunjung Datang Lebih Awal Sebelum Akses Ditutup, Larangan Pemerintah Dinilai Telat
Warga pun diminta untuk menunda perjalanan ke luar negeri demi memutus penyebaran Omicron ke Indonesia. Serta tetap terus menerapkan disiplin protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: Daftar Artis yang Meninggal Sepanjang 2021, Banyak yang Terserang Covid-19 saat Pandemi
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, 27 kasus tambahan berasal dari warga yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Hasil pemeriksaan whole genome sequencing mereka menunjunkkan positif Omicron.
Kasus Omicron tersebut terdeteksi ketika warga yang baru pulang dari luar negeri tengah menjalani karantina. Rata-rata, di hari ketiga baru terdeteksi Omicron.
Baca Juga: Longsor Menerjang 31 Rumah Warga Garut, 44 Kepala Keluarga Mengungsi
Dia menambahkan, masa karantina 10 hari sudah paling pas untuk antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Adapun mereka baru pulang dari negara Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arat, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Inggris, Turki, Spanyol dan WNA Nigeria.
Baca Juga: Hendak Selamatkan Hewan Peliharaan, Ibu dan Anak Terseret Arus Sungai Ditemukan Tewas
Ada juga satu kasus yang menimpa seorang tenaga kesehatan di wisma atlet. Semuanya kini tengah menjalani karantina di Wisma Atlet Jakarta.***