JAKARTA, PROTOKOL24- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya secara resmi menghapus istilah operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu, 26 Januari 2022.
Firli Bahuri memastikan bahwa istilah OTT dalam proses penangkapan korupsi tidak lagi digunakan. Apalagi sebelum OTT digunakan dan menjadi populer, istilah tersebut tidak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkap Firli Bahuri.
Baca Juga: Ini Sejarah Angpau dan Maknanya Saat Perayaan Imlek
Sekali pun KPK telah menghapus istilah operasi tangkap tangan (OTT), Firli Bahuri memastikan bahwa KPK akan melakukan tindakan yang sama tetapi diganti namanya menjadi istilah tangkap tangan.
Firli Bahuri pun memastikan penggunaan istilah tangkap tangan oleh KPK diperuntukan bagi tersangka yang melakukan tindak pidana.
"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," pinta Firli Bahuri dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Viral di Indramayu Gunakan Mobil Rental, Begini Nasib Pelaku
Firli Bahuri menambahkan ke depan pendidikan masyarakat akan dikedepankan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
KPK terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu sebelum tangkap tangan.
Artikel Terkait
KPK Segel Ruangan Kantor Pemkab dan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara
Ini Penjelasan KPK Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Lakukan Operasi Tangkap Tangan, Sejumlah Uang Jadi Barang Bukti OTT Langkat
KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Bersama Empat Orang Lainnya
Mahkamah Agung Menunggu Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT di Pengadilan Negeri Surabaya