daerah

Polres Indramayu Jaring Anggota LSM GMBI Usai Unjuk Rasa Anarkis di Mapolda Jabar

Jumat, 28 Januari 2022 | 21:02 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memimpin pemeriksaan di Markas GMBI Indramayu. (Protokol24)

 

 

INDRAMAYU, PROTOKOL24- Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan 20 orang anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau LSM GMBI selama dua hari, pada 27-28 Januari 2022.

Mereka yang diamankan Polres Indramayu Polda Jabar merupakan anggota LSM GMBI yang terjaring saat perjalanan pulang ke Kabupaten Indramayu dari Bandung seusai aksi unjuk rasa di Mapolda Jawa Barat yang berakhir ricuh.

Dari 20 orang anggota LSM GMBI yang diamankan, beberapa diantaranya dinyatakan positif narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

 Baca Juga: KPK Hapus OTT, Lalu Seperti Apa Penggantinya?

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menjelaskan dari 20 anggota LSM GMBI yang diamankan, sebanyak 7 orang diantaranya didapat dari hasil penjaringan yang dilakukan Polres Indramayu.

Sedangkan 13 anggota LSM GMBI lainnya didapat dari penyerahan Polda Jawa Barat.

"Kami tegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas atau siapa pun yang melawan hukum," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Sejarah Angpau dan Maknanya Saat Perayaan Imlek

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, dari 20 anggota LSM GMBI yang diamankan terdapat 5 orang yang dinyatakan positif narkoba.

Kelimanya antara lain ART, warga Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang, dan RUS, warga Desa Karanganyar, serta BBG A, warga Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang.

Sedangkan dua orang lainnya anggota LSM GMBI yang dinyatakan positif narkoba, yakni JAY, warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, dan DED S, warga Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra.

Terhadap mereka yang dinyatakan positif narkoba, akan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Viral di Indramayu Gunakan Mobil Rental, Begini Nasib Pelaku 

Halaman:

Tags

Terkini