daerah

Kartu Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Pencairan Bantuan Sosial, Warga Bisa Vaksin di Tempat

Selasa, 1 Maret 2022 | 20:25 WIB
Warga penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk dapat mencairkan bantuan yang diterimanya. (PROTOKOL24)


INDRAMAYU, PROTOKOL24- Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua menjadi syarat wajib bagi warga penerima bantuan sosial untuk dapat mencairkan bantuan yang mereka terima.

Wajibnya warga penerima bantuan sosial menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua merupakan upaya untuk mengoptimalkan cakupan vaksinasi di Kabupaten Indramayu.

Hal ini seperti terpantau saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Balai Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Bupati Nina Agustina, Telah Banyak Masyarakat Indramayu Terbantu Layanan Dokmaru 

Camat Terisi Endhy Yohendi yang memantau penyaluran bantuan sosial tersebut membenarkan adanya syarat wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua bagi warga penerima bantuan sosial.

"Jadi pembagian BST ini untuk peserta penerimanya diwajibkan untuk menaati prokes dengan menerapkan 5M, dan sebelum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun, penerima harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua," jelasnya.

Bagi mereka yang hendak mencairkan bantuan sosial namun belum menerima vaksin, maka petugas akan mengarahkannya terlebih dahulu untuk menjalani vaksinasi.

"Baik itu yang belum sama sekali divaksin maupun yang baru divaksin satu kali, sebelumnya kita lakukan skrining terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca Juga: Bali Dipilih Jadi Lokasi Uji Coba Bebas Karantina, Jika Berhasil Cakupannya Akan Diperluas

Camat berharap agar PT Pos Indonesia dalam setiap penyaluran bantuan sosial berkoordinasi dengan puskesmas setempat.

Sehingga akan disiagakan stand layanan vaksinasi di lokasi penyaluran bantuan sosial.

"Untuk tenaga medis dan stok vaksin kita sejauh ini tidak ada masalah dan kami siap membuka stan layanan vaksinasi di lokasi pencairan bantuan. Ini menjadi salah satu upaya yang dioptimalkan satgas untuk mencapai target cakupan vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Masa Karantina PPLN Dipangkas Menjadi Tiga Hari dan Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Ini Syaratnya

Di tengah kondisi Kabupaten Indramayu yang masuk level 3 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022, penyaluran bantuan sosial menerapkan strategi di masing-masing desa dijadwalkan sesuai blok dengan jadwal setiap sesinya hanya dua jam saja.

Upaya ini diyakini mampu memecah kerumunan yang berpotensi terjadi saat penyaluran bantuan sosial.

Halaman:

Tags

Terkini