INDRAMAYU, PROTOKOL24- Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain scuba
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker kain scuba ini bermula ketika BPBD Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana nonalam akibat pandemi Covid-19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing.
Pada tahun anggaran 2020 itu, BPBD Indramayu mendapat alokasi untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana nonalam Covid-19 berupa masker kain scuba sejumlah 1.900.000 buah masker.
"Modus operandinya, markup harga diatas harga kewajaran, hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp4.655.000.000," jelasnya, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka Dibuat Lagu, Iwan Fals Mengkritik Ibaratkan Tikus Mati di Lumbung Padi
Lebih rinci dijelaskan nilai kontrak untuk masker kain scuba sebanyak 1.900.000 buah masker itu mencapai Rp9.405.000.000 dengan penyedia tersangka BDR yang meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (LGI), milik tersangka PTR sebagai direkturnya.
Selain kedua tersangka dari pihak swasta itu, dua tersangka lainnya merupakan mantan pegawai pemerintahan di Kabupaten Indramayu, yaitu DD yang merupakan eks Kalak BPBD Indramayu, serta CY sebagai Plt Sekretaris BPBD setempat yang purna tugas.
Diduga harga satuan masker kain scuba melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga kepada APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang swasta dan dua orang lagi mantan pegawai pemerintahan," sebutnya.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika 2022, Termasuk Harga Tiket dan Cara Memperolehnya
Pada pelaksanaannya, harga satuan barang diatas harga kewajaran dimana harga negosiasi Rp4.950/buah, sedangkan harga kewajarannya Rp2.500/buah masker kain scuba.
Hal ini mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.
Tindakan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Logo Halal Alami Perubahan, Kewenangan Sertifikasi Halal Juga Bergeser ke BPJPH Kemenag
Tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.