Sedangkan kasus lainnya merupakan motif balas dendam yang dilakukan geng motor melalui aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga.
Tak perlu waktu lama bagi Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi untuk mengungkap pelakunya. Empat dari lima kasus yang diungkap tersebut pelakunya berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, kepolisian pun berkomitmen untuk memberantas geng motor dan gangguan kamtibmas lainnya.
Baca Juga: Terlengkap! Spesifikasi Samsung Galaxy A03 Core, HP Samsung yang Ramah Kantong Pelajar
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain sejumlah senjata tajam, seperti pedang, celurit, golok, selain itu turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka.
"Geng motor ini sangat meresahkan sehingga kami tidak segan memberikan tindakan tegas apalagi para tersangka ini melakukan penyerangan secara acak dengan sasaran warga yang sedang nongkrong," tegas kapolres.(*)
Artikel Terkait
Pesta Miras Sebelum Konvoi, Geng Motor Black Baron Bertindak Brutal Tunjukan Eksistensi
Geng Motor Berulah di Kecamatan Jatibarang, Warga Jadi Korban Pengeroyokan
Polres Indramayu Amankan 11 Orang Diduga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Warga