Geng Motor Berulah Menganiaya Warga, Polisi Amankan 10 Orang Pelakunya

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 22 Desember 2021 | 11:17 WIB
ilustrasi geng motor. /Foto:PMJ News/grafis/Hadi
ilustrasi geng motor. /Foto:PMJ News/grafis/Hadi

Atas perbuatannya, 10 tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka.

"Geng motor ini sangat meresahkan sehingga kami tidak segan memberikan tindakan tegas apalagi para tersangka ini melakukan penyerangan secara acak dengan sasaran warga yang sedang nongkrong," tegas kapolres.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X