Atas perbuatannya, 10 tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka.
"Geng motor ini sangat meresahkan sehingga kami tidak segan memberikan tindakan tegas apalagi para tersangka ini melakukan penyerangan secara acak dengan sasaran warga yang sedang nongkrong," tegas kapolres.(*)
Artikel Terkait
Pesta Miras Sebelum Konvoi, Geng Motor Black Baron Bertindak Brutal Tunjukan Eksistensi
Geng Motor Berulah di Kecamatan Jatibarang, Warga Jadi Korban Pengeroyokan
Polres Indramayu Amankan 11 Orang Diduga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Warga