Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.***
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.***
Sumber: PROTOKOL24
Artikel Terkait
Pesta Miras Sebelum Konvoi, Geng Motor Black Baron Bertindak Brutal Tunjukan Eksistensi
Geng Motor Berulah di Kecamatan Jatibarang, Warga Jadi Korban Pengeroyokan
Polres Indramayu Amankan 11 Orang Diduga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Warga
Geng Motor Berulah Menganiaya Warga, Polisi Amankan 10 Orang Pelakunya