Waspada! Omicron Punya Daya Tular Tinggi, Puncak Kasus diprediksi Pecah Pada Pertengahan Februari

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Minggu, 23 Januari 2022 | 09:12 WIB
Waspada! Omicron Punya Daya Tular Tinggi, Puncak Penyebaran diprediksi Terjadi Pertengahan Februari (pixabay/Zapeyron)
Waspada! Omicron Punya Daya Tular Tinggi, Puncak Penyebaran diprediksi Terjadi Pertengahan Februari (pixabay/Zapeyron)

 

Protokol24 - Virus covid-19 varian Omicron diklaim memiliki daya tular yang tinggi dibandingkan varian lainnya. Namun virus tersebut tidak menimbulkan banyak gejala jika dibandingkan varian lain seperti Delta.

Kementerian Kesehatan baru saja mengumumkan 2 pasien meninggal dunia akibat varian Omicron. Satu orang tertular dari transmisi lokal dan satu lagi meninggal sesudah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Penerapan Kurikulum Bisnis Digital Untuk Kurangi Tingginya Angka Pengangguran Lulusan SMK

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien meninggal tersebut mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. 

Hal itulah yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

Saat ini, kasus covid-19 di Indonesia tercatat kembali meningkat. Per Sabtu 23 Januari kemarin, jumlah penambahan kasus ada 3.205. 

Baca Juga: Kumpulan Harga HP Oppo A Series Terbaru Bulan Januari 2022, Ada Oppo A53, Oppo A92, Oppo A54, Oppo A74

Dari jumlah tersebut, 5 pasien di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, untuk varian Omicron sendiri sudah menyentuh 1.161 kasus di Indonesia.

Diprediksi Pecah Bulan Februari Hingga Maret

Baca Juga: Ini Risiko Bahaya Menggunakan Whatsapp GB, Berhati-Hatilah Terhadap Data Pribadi Anda

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi, puncak gelombang omicron di Indonesia akan dimulai pertengahan Februari hingga Maret 2020.Baca Juga: Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Sering Pamit Pulang ke Istrinya Untuk Makan Siang

Estimasi tersebut ditinjau dari pergolakan virus Omicorn yang ada di dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X