JAKARTA, PROTOKOL24- Kritik anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan kepada seorang Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat belum juga usai mendapat reaksi dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat Sunda.
Publik kembali dihebohkan dengan berjejernya lima kendaraan roda empat yang memiliki pelat nomor kendaraan Polri yang sama, yaitu 4196-07 yang terparkir di area komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Hal ini tentu mengundang keperihatinan masyarakat, apalagi kelima mobil berpelat sama itu disebut milik Arteria Dahlan. Lalu adakah perlakuan istimewa pelat nomor kendaraan milik anggota DPR RI?.
Baca Juga: Kasus Pertama Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Kemenkes Berikan Penjelasannya
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lodewijk Paulus menduga Arteria Dahlan yang duduk di Komisi III DPR RI mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.
Menurutnya, hal itu biasanya terjadi karena hubungan pribadi, atau hubungan dengan mitra kerja komisinya. Apalagi salah satu mitra kerja Komisi III adalah Polri.
"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR RI lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka komisi III, mitra mereka kan kepolisian," kata Lodewijk Paulus.
Dari hubungan pribadi atau mitra kerja itulah, lanjutnya, mungkin fasilitas pelat nomor kendaraan Polri didapatkan Arteria Dahlan.
Meski demikian, Lodewijk ingin memastikan bahwa fasilitas pelat nomor kendaraan itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan bukan menjadi ranah lembaganya.
Ia menambahkan terkait fasilitas pelat nomor kendaraan, tidak ada keistimewaan bagi anggota DPR RI.
"Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," sambungnya.
Baca Juga: Ke Manakah Ruh Pergi Setelah Meninggal Dunia? Ini Jawaban dari Ulama, Ditempatkan Sesuai Hal Berikut
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membantah adanya fasilitas pelat nomor kendaraan sebagaimana pernyataan pimpinan DPR RI itu.
Informasi yang menyebutkan bahwa anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas disebutkan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagai informasi yang salah.
"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Meminta Arteria Dahlan Meminta Maaf Soal Kritik Bahasa Sunda
Soal Bahasa Sunda, Giliran Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Minta Arteria Dahlan Dicopot
Meski pun Dimaafkan Terkait Pernyataannya, tapi Ada Syarat Bagi Arteria Dahlan
Pengaduan Majelis Adat Sunda Terkait Arteria Dahlan Ditindaklanjuti Polisi