Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Calon Juru Dakwah di Tempat Persembunyiannya

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 6 September 2022 | 20:46 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan calon juru dakwah di kamar mess masjid kompleks LDII Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.  (CIPYADI/PROTOKOL24)
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan calon juru dakwah di kamar mess masjid kompleks LDII Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. (CIPYADI/PROTOKOL24)

"Beberapa barang bukti juga kita sita dari tersangka," sebut kapolres.

Barang bukti yang disita dari tersangka itu, antara lain dompet yang didalamnya berisi KTP dan SIM atas nama korban, termasuk telepon genggam milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur tersangka.

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, AKBP Lukman Syarif menuturkan tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X