"Beberapa barang bukti juga kita sita dari tersangka," sebut kapolres.
Barang bukti yang disita dari tersangka itu, antara lain dompet yang didalamnya berisi KTP dan SIM atas nama korban, termasuk telepon genggam milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur tersangka.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AKBP Lukman Syarif menuturkan tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)
Artikel Terkait
Trust Meningkat, Bank bjb Menilai Raihan WTP Atas LKPD Pemkab Indramayu Berpengaruh Besar Pada Perbankan
Resmi Berpangkat Ipda, Masyarakat Indramayu Doakan Andika Sukses dan Jadi Panutan Seperti Sang Kakek
Jeli Pisahkan Objek Pajak, Bupati Indramayu Berhasil Dongkrak Pajak Pertamina Balongan Hingga Rp33,9 Miliar
Kolaborasi Patriot Desa Bersama PWI Indramayu Sepakat Promosikan Potensi Desa Lewat KIM
Sukses Gelar Rangkaian HUT ke-60, PWRI Indramayu Ajak Wredatama Wujudkan Kesejahteraan
Ini Cara Indramayu Dukung Kebaya Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ada Lomba Senam Berkebaya
Berhasil Pertahankan Komoditas Pangan Nasional, Kabupaten Indramayu Terima Penghargaan Menteri Pertanian